• Beranda
  • Tentang MIFTA
  • Susunan Pengurus
  • Keanggotaan
    • Persyaratan Keanggotaan MIFTA
    • Tipe Keanggotaan MIFTA
    • Registrasi Anggota MIFTA
    • Perbaharui Keanggotaan
    • Keuntungan Sebagai Anggota MIFTA
  • Direktori MIFTA
  • Kontak Kami

MIFTA

Muslim Information Technology Association

  • Berita MIFTA
  • Berita TI
  • Press Rilis
  • Hibernate
  • Event MIFTA
You are here: Home / Place_Press_Rilis_MIFTA / Siaran Pers: Pemblokiran Situs-situs Terindikasi Mendukung Terorisme & Radikalisme

Siaran Pers: Pemblokiran Situs-situs Terindikasi Mendukung Terorisme & Radikalisme

April 1, 2015

SIARAN PERS

Berkaitan pemberitaan diberbagai media yang bersumber dari adanya surat edaran dari Kemenkominfo mengenai penutupan situs atas permintaan dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website terindikasi mendukung terorisme dan mengajarkan faham radikalisme, yang awalnya berjumlah 19 situs dan kemudian berkembang menjadi 22 situs maka, kami atas nama MIFTA (Muslim Information Technology Association/ www.mifta.or.id), sebagai asosiasi yang menaungi pegiat IT Muslim di Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Bahwa pemblokiran situs-situs tersebut oleh Negara, akan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), yaitu berupa menghalangi hak rakyat untuk mendapatkan akses informasi, sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Human Right Artikel 19 yang berbunyi :

Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.” (http://www.un.org/en/documents/udhr/)

  1. Dasar penutupan dari ke 22 situs itu adalah dianggap sebagai terindikasi “terorisme” dan menyebarkan faham radikalisme, masih menjadi perdebatan di masyarakat dan tidak memiliki kriteria yang jelas. Sehingga dasar hukum yang digunakan tidaklah sejelas untuk pemblokiran situs-situs pornografi seperti yang diamanahkan dalam UU 11, 2008 tentang ITE dan UU 44, 2008 tentang Pornografi.
  2. Berdasarkan komunikasi dengan beberapa pengelola situs-situs tersebut, dalam pemblokiran itu, tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan serta klarifikasi ke pengelola situs-situs tersebut, sehingga dengan melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup, sama dengan memberedel kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin dalam UU 40/1999 ayat 1 yang berbunyi ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’; ayat 2 ‘Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran’; dan ayat 3 yang berbunyi ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mendesak BNPT dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, untuk membatalkan dan mencabut surat edaran tersebut dan membiarkan situs-situs tersbut tetap bisa diakses oleh rakyat. Akan tetapi, jika sekiranya dari ke 22 situs tersebut ada yang terindikasi sebagaimana yang dituduhkan oleh BNPT, maka silakan dibuktikan secara hukum.

Demikian pernyataan sikap kami, semoga upaya ini menjadi kebaikan bersama.

 

Jakarta, 31 Maret 2015

Hormat Kami,

 

H. Prihantoosa Supraja, MMSI                                                               Asih Subagyo
Ketua Umum                                                                                             Sekretaris Jenderal

E-mail: sekjend[at]mifta.or.id

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Click to share on Pocket (Opens in new window) Pocket
  • Click to print (Opens in new window) Print
  • Click to share on X (Opens in new window) X

Like this:

Like Loading...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekening MIFTA

Untuk pembayaran keanggotaan atau kegiatan MIFTA.

Bank Syariah Mandiri KCP Jakarta Dewi Sartika.
No. Rekening : 7069446269 a/n. MIFTA

Daftar Menjadi Anggota MIFTA

Direktori Bisnis MIFTA

Event MIFTA

No events

Top Posts & Pages

  • MIFTA
  • Liputan Workshop Odoo (a.k.a. OpenERP)

Copyright © 2025 · Muslim Information Technology Association

%d